Oleh: Agus Sutrisno, Ahmad Nurul K, Dian Fitriyani, Mei Hesti N.Z.D, Munawaroh, Siti Nur Faindah (SMA Negeri 1 Pamotan, Tahun Pelajaran 2014/2015)
Keadaan di Desa
pacing Kecamatan Sedan yang menerima Raskin rata-rata berpenghasilan menengah,
katrena di Desa pacing kebanyakan penduduknya bekerja di sekitar pertanian dan
juga buruh tani. Bagi orang yang tidak mempunyai lading mereka bekerja menjadi
vuruh tani untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Penduduk di
Desa pacing yang menerima Raskin kurang lebih berjumlah 200 Kepala Keluarga
(KK) rata-rata penduduknya memiliki lahan pertanian yang laus, sehingga
hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebanyakan lahan pertaniannya
ditanami padi saat musim penghujan, jika pada musim kemarau di tanami palawija,
seperti : jagung, kacang, kedelai. Dll.
Raskin
merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang di peruntukkan bagi rumah
tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk menanggulangi
kemiskinan di Negara ini.Rumah tangga yang berhak menerima Raskin atau juga
disebut rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) program raskin, adalah
rumah tangga yang terdapat dalam data yang telah tercatat di pemerintahan
pusat.Sekarang ini raskin tidak hanya diberikan kepada yang berhak saja, tetapi
raskin juga diberikan kepada orang yang berpenghasilan menengah atas.Daftar
rumah tangga yang menjadi sasaran penerima raskin adalah semua rumah tangga
yang masuk dalam basis data dari pusat yang kemudian di peringkat berdasarkan
status kesetahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang
objektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
Penyaluran
raskin melalui Perum Bulog bersama tim koordinasi raskin menyusun rencana
penyaluran bulanan yang ditentukan dalam surat permintaan alokasi yang di butuhkan.
Kemudian raskin disalurkan oleh Perum Bulog ke daerah yang ditentukan dan yang
telah disepakati oleh Perum Bulog dan pemerintah kabupaten/kota.
Terakhir
pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab membagikan Raskin dari daerah yang
ditentukan ke daerah atau tempat penyerahan raskin kepada para RTS-PM, untuk
selanjutnya di bagikan kepada RTS-PM Raskin.
Jangka waktu penerimaan
Raskin biasanya satu bulan sekali, jika dalam jangka waktu satu bulan tidak
dibagikan maka bulan yang akan datang akan dibagikan dua kali dalam satu bulan.
Seperti halnya pada bulan Januari, Raskin jarang diberikan maka raskin
dibagikan pada bulam Februari dengan pembagian dua kali dalam satu bulan.
Biasanya dalam dalam kelompok tedapat 8-10 orang, jumlah kelompok tersebut
disesuaikan dari banyaknya warga dari masing-masing RT. Jika dalam 1 kelompok
berisi 8 orang, iuran yang diadakan persatu oaring Rp. 14.000 dan beras yang
didapat dalam satu kelompok 4 karung beras yang setiap isinya berisi 15 Kg
sehingga pada saat dibagikan satu orang mendapat setengah karung beras yaitu
7,5 Kg.
Syarat-syarat
yang ditetapkan bagi masyarakat yang menerima raskin adalah warga yang sudah
terdaftar dalam desa tersebut dan kondisi warga tersebut layak untuk menerima
raskin dan yang paling penting sudah mempunyai KK (Kartu Keluarga). Tapi jika
ada orang yang baru pindah kesebuah desa tidak bias langsung menerima raskin
walaupun keadaan tersebut kurang mampu. Dan jika orang tersebut ingin
mendapatkan raskin maka orang-orang tersebut harus mengurus syarat-syarat penerimaan
raskin. Misalnya dengan mengurus KKnya dan surat perpindahan penduduk dan
segera ke kepala desa untuk mendaftarkan dirinya agar tercatat sebagai warga
didesa tersebut dan bisa cepat menerima raskin.
Biasanya
setelah raskin dibagikan, raskin tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk
dijual dan kemudian ditukar kembali dengan kualitas beras yang lebih baik.Tetapi
ada juga masyarakat yang menjual easkin dengan harga 1 Kg Rp. 5.500 samapi Rp.
6000, harga itu pun tergantung pada musim panen.Jika pada musim panen harga
beras murah atau menurun.Ada yang dikonsumsi sendiri, jika dikonsumsi biasanya
raskin dicampur dengan beras yang kualitasnya baik supaya rasanya enak.
Kualitas raskin yang diterima masyarakat kebanyakan kualitas kurang bagus
dengan warna berasnya agak kehitaman ada kutunya, baunya apek dan banyak debu
yang dikeluarkannya pada saat karungnya dibuka, selain itu kondisi beras pada
saat dibagikan tidak utuh dan jika pada saat dikonsumsi rasa pada beras
tersebut tidak enak, nasinya agak kehitaman tidak seperti beras berkualitas
baik pada saat sudah menjadi nasi kondisi nasinya sedikit keras dan tidak
mengempal.
Secara teritis
program raskin memang berpotensi sebagai program penanggulangan kemiskinan yang
menyeluruh. Program ini dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk menanggulangi
kesenjangan dimasyarakat saat kondisi perekonomian sedang krisis.
Masyarakat
berharap kepada pemerintah agar memperbaiki kualitas raskin menjadi lebih layak
dikonsumsisupaya raskin tidak di jual dan upaya yang sudah dibentuk oleh
pemerintah tidak disalahgunakan oleh masyarakat.Dan masyarakat raskin dengan
teratur dan tepat waktunya.
![]() |
Gbr. RASKIN yang telah dibagikan dalam kelompok
|
Catatan Tambahan:
Baca selengkapnya kunjungan lapangan pada link berikut ini;