Penulis: Ninik Purwati*
Ribuan (ABK) Anak Buah Kapal cantrang di Pati menganggur, berita ini dikeluarkan oleh surat kabar Suara Merdeka kolom Suara Muria pada tanggal 04 Januari 2018. Peraturan pemerintah mengenai pelarangan penggunaan cantrang mulai diberlakukan sejak Desember 2017. Kini kapal-kapal nelayan hanya mampu bersandar dipinggir pelabuhan dan tidak bisa beroperasi seperti biasanya. Banyak nelayan di Pati mengalami kebingungan karena kebijakan pemerintah Nomor 2 tahun 2015 ini mematikan mata pencaharian mereka.
Cantrang yang biasanya digunakan sebagai alat utama untuk menangkap ikan kini justru dilarang penggunaannya. Di Kabupaten Pati sendiri terdapat 150 kapal cantrang dimana setiap kapalnya terdiri dari 200 ABK. Sehingga kira-kira 3000 warga kini menganggur, jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja yang terkait. Misalnya saja, kuli panggul, pekerja pabrik, pemasok ikan, dan penjual es.
Pada akhir Desember 2017, ada 11 kapal ditangkap di Kalimantan Selatan karena kapal-kapal ini masih menggunakan cantrang dalam proses penangkapannya. Dan 5 diantara kapal yang ditangkap tersebut adalah milik warga Pati. Penggunaan cantrang memang memiliki banyak keuntungan bagi para nelayan, tetapi dampak negatifnya bagi lingkungan tidak diragukan lagi.
Meskipun kebijakan ini tidak dapat mengembalikan kondisi perairan khususnya lautan seperti semula, tetapi dapat menghentikan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh para nelayan. Menurut saya, apabila pemerintah berani mengambil kebijakan seperti demikian, seharusnya pemerintah juga bisa memberi solusi bagi para nelayan yang kini menganggur.
Pemerintah bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat pesisir untuk beralih pekerjaan, atau memanfaatkan wilayah lautan misalnya saja untuk tambak garam dan sebagainya.
* Penulis adalah Siswa SMA Negeri 1 Pamotan kelas XI IPS 3
doc, ninik purwati, 2018 |
Cantrang yang biasanya digunakan sebagai alat utama untuk menangkap ikan kini justru dilarang penggunaannya. Di Kabupaten Pati sendiri terdapat 150 kapal cantrang dimana setiap kapalnya terdiri dari 200 ABK. Sehingga kira-kira 3000 warga kini menganggur, jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja yang terkait. Misalnya saja, kuli panggul, pekerja pabrik, pemasok ikan, dan penjual es.
Pada akhir Desember 2017, ada 11 kapal ditangkap di Kalimantan Selatan karena kapal-kapal ini masih menggunakan cantrang dalam proses penangkapannya. Dan 5 diantara kapal yang ditangkap tersebut adalah milik warga Pati. Penggunaan cantrang memang memiliki banyak keuntungan bagi para nelayan, tetapi dampak negatifnya bagi lingkungan tidak diragukan lagi.
Meskipun kebijakan ini tidak dapat mengembalikan kondisi perairan khususnya lautan seperti semula, tetapi dapat menghentikan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh para nelayan. Menurut saya, apabila pemerintah berani mengambil kebijakan seperti demikian, seharusnya pemerintah juga bisa memberi solusi bagi para nelayan yang kini menganggur.
Pemerintah bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat pesisir untuk beralih pekerjaan, atau memanfaatkan wilayah lautan misalnya saja untuk tambak garam dan sebagainya.
* Penulis adalah Siswa SMA Negeri 1 Pamotan kelas XI IPS 3