Penulis: Dewi Zulaikah*
Ribuan ABK menganggur karena adanya perubahan peraturan mengenai larangan penggunaan cantrang atau lebih dikenal pukat harimau. Dalam hal ini pemerintah kurang tegas dalam menanggapi permasalahan yang ada dimasyarakat. Mengapa?
Pertama, ribuan ABK menganggur akibat perubahan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah salah dalam menanggapi sistem keberlangsungan ekosistem laut. Andai saja dulu pemerintah tidak memperbolehkan pemakaian cantrang maka, tidak akan ada pengangguran dan tidak akan ada perusakan ekosistem laut. Akan tetapi pemerintah memperbolehkan pukat harimau karena untuk memberi perkerjaan bagi ABK cantrang. Tapi, malah sebaliknya ABK cantrang malah justru akan menimbulkan masalah dalam sistem kelautan.
Kedua, kerusakan ekosistem laut akibat cantrang. Disini yang dirugikan oleh cantrang adalah ekosistem laut dan juga pemerintah. Mengapa? Laut dirugikan karena pukat harimau akan mengeruk semua biota laut. Bukan semua tapi hampir sebagian biota laut. Seperti ikan kecil, ikan besar, terumbu karang, latoh dan sebagainya yang ada di dalam laut. Pemerintah juga dirugikan karena indonesia sebagian besar wilayahnya meliputi daerah perairan. Dimana daerah perairan atau laut tersebut yang mehubungkan pulau yang satu dengan yang lain. Dan kerugian yang dihasilkan akibat pukat harimau adalah hilangnya keindahan alam yang ada dilaut.
Ketiga, pemerintah kurang menanggapi secara efektif mengenai pengangguran ABK cantrang seharusnya sebelum peraturan diubah pemerintah sudah menyediakan pekerjaan pengganti atau lapangan pekerja agar pegawai ABK cantrang tidak pengangguran. Faktanya cantrang adalah alat yang tidak baik bagi nelayan untuk menangkap ikan,dan cantrang berpengaruh buruk bagi ekosistem laut. Dan berakibat bagi kerusakan laut.
* Penulis adalah Siswa SMA Negeri 1 Pamotan kelas XI IPS 5
Ribuan ABK menganggur karena adanya perubahan peraturan mengenai larangan penggunaan cantrang atau lebih dikenal pukat harimau. Dalam hal ini pemerintah kurang tegas dalam menanggapi permasalahan yang ada dimasyarakat. Mengapa?
Pertama, ribuan ABK menganggur akibat perubahan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah salah dalam menanggapi sistem keberlangsungan ekosistem laut. Andai saja dulu pemerintah tidak memperbolehkan pemakaian cantrang maka, tidak akan ada pengangguran dan tidak akan ada perusakan ekosistem laut. Akan tetapi pemerintah memperbolehkan pukat harimau karena untuk memberi perkerjaan bagi ABK cantrang. Tapi, malah sebaliknya ABK cantrang malah justru akan menimbulkan masalah dalam sistem kelautan.
Kedua, kerusakan ekosistem laut akibat cantrang. Disini yang dirugikan oleh cantrang adalah ekosistem laut dan juga pemerintah. Mengapa? Laut dirugikan karena pukat harimau akan mengeruk semua biota laut. Bukan semua tapi hampir sebagian biota laut. Seperti ikan kecil, ikan besar, terumbu karang, latoh dan sebagainya yang ada di dalam laut. Pemerintah juga dirugikan karena indonesia sebagian besar wilayahnya meliputi daerah perairan. Dimana daerah perairan atau laut tersebut yang mehubungkan pulau yang satu dengan yang lain. Dan kerugian yang dihasilkan akibat pukat harimau adalah hilangnya keindahan alam yang ada dilaut.
Ketiga, pemerintah kurang menanggapi secara efektif mengenai pengangguran ABK cantrang seharusnya sebelum peraturan diubah pemerintah sudah menyediakan pekerjaan pengganti atau lapangan pekerja agar pegawai ABK cantrang tidak pengangguran. Faktanya cantrang adalah alat yang tidak baik bagi nelayan untuk menangkap ikan,dan cantrang berpengaruh buruk bagi ekosistem laut. Dan berakibat bagi kerusakan laut.
* Penulis adalah Siswa SMA Negeri 1 Pamotan kelas XI IPS 5