Penulis: Diana Setianingsih*
Indonesia merupakan negara maritim yg terdiri dari beribu- ribu pulau ,dengan keadaan pendusuknya yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan ,mereka melakukan berbagai cara agar bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupan sehari- hari,salahsatunya kebanyakan nelayan menggunakan jaring cantrang guna untuk mendapatkan tangkapan yg banyak ,mungkin kalian belum mengenal kata cantrang ,kali ini sya akan menjelaskan sedikit mengenai jarinh cantrang.
Cantrang adalah penangkap ikang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 panel dan dilengkapi alat pembula mulut jaring. Jaring cantrang yang ditarik dengan kapal yg bergerak ,itu mampu menangkap ikan yang berada didasar perairan.
Sejumlah nelayan khususnya yang berada di sekitar Jawa Tengah mengenal istilah cantrang atau dogol atau pukat dogol sebagai pukat kantonh yang dioprasikan didasar perairan ,terutama untuk menangkap ikan-ikan demersal dan hewan dasar lainnya.
Cantrang dianggap tidak ramah lingkungan karena tidak hanya ikan yang bernilai ekonomis saja yang tertangkap ,namun biota laut yang dikategorikan tangkapan sampingan atautidak termanfaatkan juga ikut terangkut.
Akibatnya,ekosistem tempat tumbuhnya jasad renik atauorganisme yang menjadi makanan ikan menjadi terganggu dan rusak .Tak hanya itu, ikan-ikan kecilpun juga ikut tertangkap ,sehingga mengganggu keberlanjutan kelautan dan perikanan indonesia.
Didasarkan pada pertimbangan kelangsunganekosistem laut Indonesia, larangan menggunakan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat ataucantrang melalui peraturan menteri kelautan dan perikanan( KP) No. 2 Tahun 2015.
Setelah ini diharapkan para nelayan Indonesia tidak lagi menangkap ikan menggunakan cantrang, namun dapat menggunakan jaring yang ramah lingkungan sehingga sumber daya laut yang kita miliki sekarang dapat dirasakan oleh anak cucu kita nanti.
* Penulis adalah Siswa SMA Negeri 1 Pamotan kelas XI IPS 5
doc, diana setyaningsih, 2018 |
Cantrang adalah penangkap ikang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 panel dan dilengkapi alat pembula mulut jaring. Jaring cantrang yang ditarik dengan kapal yg bergerak ,itu mampu menangkap ikan yang berada didasar perairan.
Sejumlah nelayan khususnya yang berada di sekitar Jawa Tengah mengenal istilah cantrang atau dogol atau pukat dogol sebagai pukat kantonh yang dioprasikan didasar perairan ,terutama untuk menangkap ikan-ikan demersal dan hewan dasar lainnya.
Cantrang dianggap tidak ramah lingkungan karena tidak hanya ikan yang bernilai ekonomis saja yang tertangkap ,namun biota laut yang dikategorikan tangkapan sampingan atautidak termanfaatkan juga ikut terangkut.
Akibatnya,ekosistem tempat tumbuhnya jasad renik atauorganisme yang menjadi makanan ikan menjadi terganggu dan rusak .Tak hanya itu, ikan-ikan kecilpun juga ikut tertangkap ,sehingga mengganggu keberlanjutan kelautan dan perikanan indonesia.
Didasarkan pada pertimbangan kelangsunganekosistem laut Indonesia, larangan menggunakan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat ataucantrang melalui peraturan menteri kelautan dan perikanan( KP) No. 2 Tahun 2015.
Setelah ini diharapkan para nelayan Indonesia tidak lagi menangkap ikan menggunakan cantrang, namun dapat menggunakan jaring yang ramah lingkungan sehingga sumber daya laut yang kita miliki sekarang dapat dirasakan oleh anak cucu kita nanti.
* Penulis adalah Siswa SMA Negeri 1 Pamotan kelas XI IPS 5